Penilaian
Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan
identifikasi tugas pekerjaan, kewajiban, dan elemen kritis yang menggambarkan
apa yang harus dilakukan. Untuk menetapkan tingkat kinerja pegawai, dibutuhkan prestasi kerja dan apa sasaran kerja tiap pegawai.
Patokan yang dapat digunakan sebagai perbandingan terhadap kinerja setiap
pegawai. Semakin jelas standarnya, makin akurat tingkat penilaian prestasi
kerja. Banyak literatur, menyebutkan bahwa kinerja merupakan keterkaitan unsur
motivasi, kemampuan individu, serta faktor organisasi, yang menghasilkan
perilaku. Dalam sistem
penilaian prestasi kerja, setiap pegawai wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan
pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab
dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata
kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional
pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis
(Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan tentang
apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan
dihasilkan dan kapan harus diselesaikan. Setiap target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan,
dengan mempertimbangkan aspek kuantitas dan kualitas.
Jakarta, 3 hari :
Selasa –
Kamis, 6 - 8 Mei 2014
Selasa –
Kamis, 20 - 22 Mei 2014
Selasa –
Kamis, 10 - 12 Juni 2014
Selasa –
Kamis, 24 - 26 Juni 2014
KONTRIBUSI :
Menginap : Rp. 4.500.000
Tidak Menginap :
Rp. 3.750.000
InHouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal
sendiri dapat menghubungi kami di :
Tlpn : 021- 4300228, Hp : 081296326728, 082111526692
Tidak ada komentar:
Posting Komentar