Selasa, 29 April 2014

SKP




           Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan identifikasi tugas pekerjaan, kewajiban, dan elemen kritis yang menggambarkan apa yang harus dilakukan. Untuk menetapkan tingkat kinerja pegawai, dibutuhkan prestasi kerja dan apa sasaran kerja tiap pegawai. Patokan yang dapat digunakan sebagai perbandingan terhadap kinerja setiap pegawai. Semakin jelas standarnya, makin akurat tingkat penilaian prestasi kerja. Banyak literatur, menyebutkan bahwa kinerja merupakan keterkaitan unsur motivasi, kemampuan individu, serta faktor organisasi, yang menghasilkan perilaku. Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap pegawai wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus diselesaikan. Setiap target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas dan kualitas.

 Jakarta, 3 hari :
Selasa – Kamis, 21 - 23 Januari 2014
Selasa – Kamis, 11 – 13 Februari 2014
Selasa – Kamis, 25 - 27 Februari 2014
Selasa – Kamis, 11 - 13 Maret 2014
Selasa – Kamis, 25 - 27 Maret 2014
Selasa – Kamis, 8 - 10 April 2014
Selasa – Kamis, 22 - 24 April 2014
Selasa – Kamis, 6 - 8 Mei 2014
Selasa – Kamis, 20 - 22 Mei 2014
Selasa – Kamis, 10 - 12 Juni 2014
Selasa – Kamis, 24 - 26 Juni 2014

KONTRIBUSI :
Menginap                   : Rp. 4.500.000
Tidak Menginap        : Rp. 3.750.000
InHouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal sendiri dapat menghubungi kami di :

Tlpn : 021- 4300228, Hp : 081296326728, 082111526692

Web : www.lekasdiklat.org   Email: lekasdiklat@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar