Sebagaimana telah diketahui bahwa
pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu
kepada Perpres No.70 thn 2012 yang merupakan perubahan
kedua Perpres No. 54 tahun 2010 dan berlaku sejak diundangkan tanggal
1
Agustus 2012 , efektif masuk jadi materi ujian pada
tanggal 8 Oktober 2012. Perpres No. 70 Thn 2012 ini bertujuan
untuk memperlancar
pelaksanaan APBN (de-bottleceking), dan menghilangkan multitafsir yang
menimbulkan ketidakjelasan bagi para pelaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Dengan demikian, pengaturan mengenai tata cara Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih efisien, dengan didukung
oleh percepatan penyerapan anggaran. Karena sifatnya yang strategis, maka banyak perubahan didalamnya, baik
yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan
baru. Hal ini adalah
persyaratan yang harus dimiliki oleh pengguna barang dan jasa, Pengguna
Anggaran (PA), Unit Layanan
Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Panitia/Pejabat
Pengadaan Barang dan Jasa, Sertifikasi keahlian ini dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan
Pengadaan barang / jasa
Pemerintah (LKPP).
Jakarta, 4 hari :
Rabu –
Sabtu, 21 - 24 Mei 2014
Rabu –
Sabtu, 18 - 21 Juni 2014
KONTRIBUSI :
Menginap :
Rp. 4.750.000
Tidak Menginap : Rp. 3.750.000
InHouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal
sendiri dapat menghubungi kami di :
Tlpn : 021- 4300228, Hp : 081296326728, 082111526692
Web : www.lekasdiklat.org Email: lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar